Penilaian Akhir Semester (PAS)

Penilaian Akhir Semester dapat dikatakan sama seperti Ujian Akhir Semester atau UAS. Sama dengan ujian PTS ujian ini juga tidak bisa dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh siswa untuk mengikuti tes. Hal ini diputuskan untuk mencegah dan meminimalisir rantai penyebaran virus Corona.
Penilaian ini dilakukan pada semester ganjil atau yang bisa disebut semester satu. Pada pengambilan nilai ini pun, pihak sekolah tidak bisa mengumpulkan siswa tanpa adanya izin dari pemerintah. Dengan demikian proses pengambilan nilai pun dilakukan secara daring, luring atau campuran.
Pada tahun ini ujian kenaikan kelas dilakukan melalui Penilaian Akhir Semester (PAS). Hal ini berkaitan erat dengan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 tahun 2021, yang diterbitkan per tanggal 1 Februari 2021. Aturan baru tersebut mencakup mekanisme penyelenggaraan PAS sebagai syarat kenaikan kelas selama masa pembelajaran daring terkait pencegahan penyebaran virus COVID-19. Di bawah ini adalah peraturannya:
- PAS adalah syarat kenaikan kelas yang dirancang guna mendorong aktivitas belajar yang sarat makna. Ujian ini tidak perlu mengukur capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Ujian dilakukan dalam bentuk portofolio, berupa: nilai rapor, nilai sikap, atau hasil praktik beserta karya siswa.
- Penilaian juga dapat berupa penugasan. Pihak sekolah maupun guru dapat memberikan tugas sekolah kepada siswa sesuai materi yang sudah dipelajari.
- Ujian dapat dilakukan dengan penilaian lain yang ditetapkan oleh satu Pendidikan, contohnya seperti ujian lisan, praktik, penugasan daring.